TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 13 Juni 2021 dimulai dengan rencana mogok nasional para buruh outsourcing PT PLN terkait pemberian THR yang diduga tak sesuai kesepakatan. Aksi mogok akan dilakukan pada Juli 2021.
Kemudian informasi tentang PT Bumi Resources Tbk., yang akan menggenjot penjualan batu bara ke Cina seiring dengan peningkatan permintaan dari Negeri Tirai Bambu itu. Ada pula berita tentang utang PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kini hampir mencapai Rp 20 triliun.
Baca Juga:
Berita lainnya adalah PT KAI meluncurkan dua rute kereta baru yakni relasi Bandung-Purwokerto dan Yogya-Cilacap. Berikut adalah ringkasan dari keempat berita tersebut.
1. Protes Soal THR, Buruh Outsourcing PLN 30 Provinsi Akan Demo dan Mogok Serentak
Buruh outsourcing PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) akan melakukan mogok nasional pada Juli mendatang sebagai bentuk protes atas pemberian tunjangan hari raya atau THR yang diduga tak sesuai kesepakatan. Aksi mogok bakal berlangsung di 30 provinsi yang meliputi 300 kabupaten dan kota.
“FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Sertikat Pekerja Indonesia) akan mengorganisasi pemogokan seluruh buruh outsourcing PLN," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu, 12 Juni 2021.
Mogok massal akan didahului dengan demo yang berlangsung pada 16 Juni mendatang. Unjuk rasa rencananya berlangsung di kantor pusat dan kantor-kantor cabang PLN. Said berharap Dewan Direksi PLN tidak tinggal diam menanggapi tuntutan buruh.
Selain aksi tersebut, KSPI akan menyerukan masalah buruh outsourcing PLN di pertemuan Organisasi Buruh Internasional atau ILO. KSPI akan menyampaikan isu pembayaran upah murah, THR rendah, hubungan outsourcing tanpa batas, kontrak kerja terus-menerus, serta kesejahteraan yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan konvensi Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta. Masalah itu bermula sejak munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Peraturan ini disebut-sebut menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.
Baca berita selengkapnya di sini.